Safelink

Pembahasan Lengkap Asbabun Nuzul

Pembahasan Lengkap Asbabun Nuzul

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang

Al-Qur’an adalah kitab suci kaum muslimin dan menjadi sumber ajaran Islam yang pertama dan utama yang harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan agar memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Karena itu, tidaklah berlebihan jika selama ini kaum muslimin tidak hanya mempelajari isi dan pesan-pesannya. Tetapi juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga otentitasnya. Upaya itu telah dilaksanakan sejak Nabi Muhammad SAW masih berada di Mekkah dan belum berhijrah ke Madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah dilaksanakan sejak al-Qur’an diturunkan hingga saat ini. 

Mengenai mengerti asbabun nuzul sangat banyak manfaatnya. Karena itu tidak benar apabila mempelajari dan  memahami sebab-sebab turun Al-Qur’an itu tidak berguna, dengan alasan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan ayat-ayat al-Qur‟an itu telah masuk dalam  ruang lingkup sejarah. Di antara manfaatnya yang praktis ialah menghilangkan kesulitan dalam memberikan arti ayat-ayat al-Qur’an. Imam al-Wahidi menyatakan “tidak mungkin orang mengerti tafsir suatu ayat, kalau tidak mengetahui cerita yang berhubungan dengan ayat-ayat itu”, tegasnya untuk mengetahui tafsir yang terkandung dalam ayat itu harus mengetahui sebab-sebab ayat itu diturunkan.

Ulama salaf tatkala terbentur kesulitan dalam memahami ayat, mereka segera kembali berpegang pedoman asbabun nuzulnya. Dengan cara ini hilanglah semua kesulitan yang mereka hadapi dalam mempelajari al-Qur’an tentang “Asbabun Nuzul”. Dalam  hal ini kita  mencoba menuangkannya dalam bentuk makalah yang berjudul“ASBABUN NUZUL” dengan harapan semoga makalah ini dapat menambah keimanan dan keilmuan kita baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amin

1.2 Rumusan Masalah
 a. Apa definisi dari Asbabun Nuzul ?
 b. Bagaimana cara mengetahui Asbabun Nuzul ?
 c. Apa manfaatnya mengetahui Asbabun Nuzul ?
 d. Apa saja macam- macam ungkapan Asbabun Nuzul ?
 e. Apa saja contoh-contoh Asbabun Nuzul ?

1.3     Manfaat dan Tujuan
Agar mahasiswa / pembaca dapat :
•    Memahami definisi Asbabun Nuzul
•    Memahami cara mengetahui Asbabun Nuzul
•    Mengetahui manfaat dari Asbabun Nuzul
•    Memahami macam-macam ungkapan Asbabun Nuzul
•    Mengetahui contoh-contoh dari Asbabun Nuzul


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Asbabun Nuzul  
   
Ungkapan asbab An-Nuzul merupakan idhofah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab An-Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab An-Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebsb-sebab terjadinya hadits.

Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan para ulama’, diantaranya:
1. Menurut Az Zarqani “Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubuhgannya dengan turunnya ayat Al Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
2. Ash-Shabuni  “Asbab an-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
3. Shubhi Shalih “Asbab an-Nuzul adalah sesutu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al Qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi.
4. Mana’Al-Qthathan
ما نزل قران بشانه وقت وقوعه كحادثة او سؤال
Artinya:
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa suatu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi .

Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Qur’an. Bentuk-bentuk yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an ini sangat beragam, di antaranya berupa : konflik sosial, seperti ketegangan yang terjadi antara suku aus dan suku khazraj, kesalahan besar, seperti kasus seorang sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh sahabat kepada Nabi baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang atau yang akan terjadi. Setelah dikaji, sebab turunnya suatu ayat itu berikisar pada dua hal:
• Jika terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Al-Qur’an mengenai peristiwa itu.
• Bila Rasulullah S.A.W ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah Al-Qur’an menerangkan hukumnya.

Dipandang dari segi peristiwa nuzul-nya Al-Qur’an ada dua macam :

Pertama, ayat yang diturunkan tanpa ada keterkaitannya dengan sebab tertentu, tetapi semata-mata sebagai hidayah bagi manusia.

Kedua, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan lantaran adanya sebab atau kasus tertentu. Misalnya pertanyaan yang diajukan oleh umat Islam atau bukan muslim kepada Rasulullah saw. Atau adanya kasus tertentu yang memerlukan jawaban sebagai sebab syariat Islam terhadap kasus tersebut. Ayat-ayat macam kedua inilah yang dibahas dalam kaitan pembicaraan asbabun nuzul.
Drs. H. Ramli Abdul Wahid, MA dalam bukunya Ulumul Qur’an menyebutkan bahwa sebab-sebab turun ayat yang berhubungan dengan peristiwa ada tiga macam dan yang berhubungan dengan pertanyaan juga ada tiga macam. Adapun sebab-sebab turun ayat yang berhubungan dengan pertanyaan adalah sebagai berikut :
1. Peristiwa berupa pertengkaran, seperti perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku Aus dan segolongan dari suku Khazraj.
2. Peristiwa berupa kesalahan yang serius, seperti peristiwa seorang  yang mengimami sholat sedang mabuk sehingga tersalah membaca surah Al-Kafirun, sehingga turunlah Al-Qur’an surat Al-Nisa’ ayat 42.
يومئذ يؤدالذين كفروا وعصواالرسول لوتسوى بحم اللرض ولا يكتمون الله حديثا
“Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul, ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadianpun.”
3. Peristiwa itu berupa cita-cita dan keinginan, seperti persesuaian-persesuaian (muwafaqat) Umar Ibn Al-Khaththab dengan ketentuan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam sejarah, ada beberapa harapan Umar yang dikemukakannya kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian turunlah ayat yang sesuai dengan harapan-harapan Umar tersebut. Sebagai contoh adalah keinginan Umar Ibn Khaththab untuk menjadikan Makam Ibrahim sebagai tempat shalat, maka turunlah ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat di Makam Ibrahim.

2.2. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
   
Yang mempunyai otoritas untuk mengungkapkan asbab nuzul ayat-ayat Al-Quran adalah para sahabat Nabi, karena merekalah yang menyaksikan turunnya ayat-ayat Al-Quran tersebut. Dengan demikian, pelacakan asbab nuzul harus diakukan dengan mencari dan mempelajari perkataan-perkataan sahabat yang mengungkapkan proses turunnya ayat-ayat Al-Quran itu,atau riwayat-riwayat yang bermuara minimal para sahabat.

Kalau perkataan sahabat tersebut juga mengungkapkan tentang perkataan atau perbuatan Rasulullah yang berhubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-Quran, maka kedudukannya menjadi hadis marfu, dan sangat berpeluang untuk memperoleh kualitas hadis sahih. Tetapi, kalau perkataan mereka itu, tidak menyinggung sedikitpun tentang Rasulullah, maka hadisnya menjadi mauquf. Oleh sebab itu, wajar kalau para sarjana ilmu Al-quran, kemudian menyimpulkan bahwa hadis-hadis tentang asbab nuzul itu, pada umumnya lemah karena tidak sampai pada Rasulullah.

Akan tetapi hadis-hadis tentang asbab nuzul tidak menyangkut tentang ajaran keagamaan, tetapi sekedar mengemukakan tentang latar belakang, atau berbagai peristiwa yang mengiringi turunnya ayat. Oleh sebab itu, kendati lemah, hadis-hadis tersebut dapat digunakan, sebagai bahan referensi untuk memahami pesan-pesan ayat Al-Quran.

Cara-cara melihat ungkapan asbab nuzul, secara umum disimpulkan oleh para ulama ada empat yaitu:
1.Diungkapkan dengan kata-kata sebab
2.Diungkapkan dengan kata fa ( maka )
3.Diungkapkan dengan kata nuzuli fi ...
4.Tidak diungkapkan dengan simbol-simbol kata di atas,tetapi alur ceritanya menunjukkan sebagai ungkapan asbab nuzul

Para sahabat yang menyaksikan proses turunnya ayat, terkadang mengungkapkan peristiwa itu dengan kata-kata sababu nuzul al ayat każa ...( sebab turunnya ayat ini begini ... ). Kalau sahabat mengungkapkan simbol tersebut, jelas sekali bahwa sebab nuzulnya itu sebagaimana yang ia kemukakan itu.

Kemudian ada pula dari kebiasaan mereka itu mengemukakan dengan kata-kata fa ( maka ), dalam kontes pengungkapan peristiwanya. Seusai mengemukakan peristiwanya itu, lalu mereka mengatakan fanuzilat hażihi al-ayat fi każa, ... Kalau mereka mengatakan dengan simbol kata tersebut, maka perkataanya itu juga jelas mengemukakan asbab nuzul ayat yang diceritakannya.

Disamping itu ada kebiasaan sahabat yang mengemukakan asbab nuzul ayat itu dengan perkataan nuzilat hażihi al-ayat fi każa ... Dan terkadang pula mereka tidak mengemukakannnya dengan simbol kata-kata yang menunjukkan sebab turunya ayat, tetapi mereka hanya bercerita tentang sebuah peristiwa, lalu mengemukakan ayat yang diturunkan dalam peristiwa tersebut.

2.3 Faedah Mengetahui Asbabun Nuzul

Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa ilmu Asbabun Nuzul tidak ada gunanya dan tidak ada pengaruhnya karena pembahasannya hanyalah berkisar pada lapangan sejarah dan cerita. Al-Wahidy berpendapat: “menafsirkan ayat tanpa bertitik tolak dari sejarah dan penjelasan turunnya tidaklah mungkin.”
Ibnu Daqiqil ‘Ied berpendapat: “Keterangan tentang Asbabun Nuzul adalah merupakan salah satu jalan yang tepat dalam memahami Al-Qur’an.”

Ibnu Taimiyah berpendapat: “Ilmu Asbabun Nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena ilmu tentang sebab akan menimbulkan ilmu tentang akibat”.
Dengan demikian akan jelaslah pentingnya ilmu Asbabun Nuzul sebagai bagian dari ilmu Al-Qur’an.
Adapun faedah dari ilmu Asbabun Nuzul dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.    Mengetahui bentuk hikmah rahasia yang terkandung dalam hukum.
2.    Menentukan hukum (takhshish) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat itu dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
3.    Menghindarkan prasangka yang mengatakan arti hashr dalam suatu ayat yang zhahirnya hashr.
4.    Mengetahui siapa orangnya yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikan ketegasan bila terdapat keragu-raguan.
5.    Dan lain-lain yang ada hubungannya dengan faedah ilmu Asbabun Nuzul.

2.4  Macam- Macam Ungkapan Asbabun Nuzul

Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi kepada ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid ( sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu ) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ). Sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.

Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat-ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang  jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat ini harus diteliti dan dianalisis, permasalahannya ada empat bentuk:

Pertama, salah satu dari keduanya shahih dan lainnya tidak.
Kedua, keduanya shahih akan tetapi salah satunya mempunyai penguat ( Murajjih ) dan lainnya tidak.
Ketiga, keduanya shahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat ( Murajjih ). Akan tetapi, keduanya dapat diambil sekaligus.
Keempat, keduanya shahih, tidak mempunyai penguat ( Murajjih ) dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus.

Para sahabat dalam menyampaikan sebab-sebab turunnya ayat memiliki ungkapan-ungkapan yang berbeda-beda antara satu sama yang lain. Ungkapan-ungkapan itu dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Sebab-sebab nuzul ayat diungkapkan secara jelas seperti dengan ungkapan “Sebab turun ayat ini adalah demikian”. Ungkapan ini sangat jelas, definitif dan pasti serta tidak mengandung makna lain.
2. Sebab nuzul tidak ditunjukkan dengan lafal sebab, tetapi dengan mendatangkan lafal “fa” yang masuk kepada ayat dimaksud secara langsung setelah pemaparan satu peristiwa atau kejadian. Ungkapan seperti ini juga menunjukkan bahwa peristiwa itu adalah sebab bagi turunnya ayat tersebut.
3. Sebab nuzul dapat dipahami secara pasti dari konteksnya. Dalam hal ini Rasul ditanya orang, maka ia diberi wahyu dan menjawab pertanyaan itu dengan ayat yang baru diterimanya. Para mufassir tidak menunjukkan sebab turunnya dengan lafal Asbabun Nuzul dan tidak dengan mendatangkan “fa”, akan tetapi Asbabun Nuzulnya dipahami melalui konteks dan jalan ceritanya, seperti sebab turunnya ayat tentang ruh.
4. Sebab nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan sebab secara jelas, tidak dengan mendatangkan “fa” yang menunjukkan sebab, dan tidak pula merupakan jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan, namun ungkapan itu mengandung makna sebab dan makna lainnya, yaitu tentang hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi. Apabila hal ini yang terjadi maka para ulama tafsir berbeda pendapat, ada yang menyatakan bahwa yang diambil adalah mengenai hukum ini bukan mengenai sebab turun ayat ini, hal ini sebagaimana dikemukan oleh Al-Zarkasyi. Namun menurut Al-Zarqani, satu-satunya jalan untuk menentukan salah satu dari dua makna yang terkandung dalam ungkapan itu adalah konteks pembicaraannya. Dan nampaknya pendapat Al-Zarqani ini adalah merupakan jalan tengah atas dua kutub perbedaan pendapat dalam masalah ini.

2.5 Contoh Asbabun Nuzul
 
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)” (QS. Al-A’la [87]: 14)

Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan diisnadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat Ramadlan (fitrah), Kemudian dengan isnad yang marfu’, Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. Sebagian dari mereka berkata, “Aku tidak mengerti maksud penakwilan yang seperti ini, sebab surah ini Makkiyah, sedang di Mekah belum ada Idul Fitri & zakat.”

As-Suyuthi mengemukakan contoh nuzul yang mendahului hukum :
لَا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ(1) وَأَنْتَ حِلٌّ بِهَذَا الْبَلَدِ
“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Makkah) & kamu (Muhammad) menduduki kota (Makkah) ini.” (Al-Balad [90] : 1-2)

Al-Wahidi meriwayatkan dalam Asbabun Nuzulil Wahidinya :
أَخْرَجَ الْوَاحِدِيْ عَنِ ابْنِ أَبِيْ عَبَّاسٍ, قَالَ أَرْسَلَ رَسُوْلَ اللهِ رَجُلاً مِنْ قَبِيْلَةٍ غَنِيَّةٍ هُوَ مَرْثَدُ ابْنُ أَبِيْ مَرْثَدِ الْغَنَوِيْ إِلَى مَكَّةَ لِيَتَحَرَّى الْمُسْلِمِيْنَ. حِيْنَ وَصَلَ مَكَّةَ سَمِعَ عَنَاقَ وَهِيَ مُشْرِكَةٌ. وَبَعْدَ إِنْتِهَاءِ عَمَلِهِ, عَادَى مَرْثَدُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ لِيُقَابِلَ النَّبِيَّ وَأَخْبَرَ مَرْثَدُ أَنْ يَتَزَوَّجَ عَنَاقَ. قَالَ مَرْثَدُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ هَلْ جَازَىْ عَلَيَّ أَنْ يَتَزَوَّجَهُ؟ فَنَزَلَتْ: وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)

“Dikeluarkan oleh Al-Wahidi dari  Ibnu ‘Abbas, dia berkata (Ibnu ‘Abbas) : Rasulullah SAW mengutus seorang lelaki dari kabilah yang terkenal kaya. Orang tersebut bernama Martsad Ibnu Abi Martsad (sekutu Bani Hasyim). Dia (Martsad) diutus ke Mekah untuk membebaskan tawanan Muslimin yang ditahan di sana (Mekah). Tatkala Martsad sampai di kota Mekah, kedatangannya telah didengar oleh seorang wanita bernama ‘Anaq yang pada masa jahiliyah menjadi gundik Martsad. Ketika Marsad memasuki agama Islam, ia telah berpaling meninggalkannya(‘Anaq). Kemudian ‘Anaq menjumpainya (Martsad) dan berkata padanya (Martsad): “celaka engkau hai Martsad! kemana saja engkau?” Martsad menjawab: “Islam telah menghalangi diriku (Martsad) dengan dirimu (‘Anaq) dan Islam telah mengharamkannya (hubungan Martsad dengan ‘Anaq)”. Tetapi jika engkau suka, akan aku kawini engkau”. ‘Anaq menjawab: “baiklah saya setuju”. Martsad melanjutkan perkataannya: “baiklah aku pulang dulu untuk meminta izin kepada Rasulullah tentang masalah ini, baru aku akan menikahimu”. ‘Anaq berkata padanya (Martsad): “Oh Ayahku”, sambil mengumpat dan meminta pertolongan kepada orang banyak, sehingga mereka berdatangan dan memukuli Martsad habis-habisan, kemudian mereka (warga yang ada di sekitar Martsad dan ‘Anaq) meninggalkannya (Martsad). Setelah menyelesaikan tugasnya (tugas membebaskan tawanan Muslimin di Mekah), ia segera kembali ke Madinah menemui Rasulullah SAW dan mengkabarkan kepada Beliau (Nabi) keinginannya untuk mengawini ‘Anaq dan menceritakan peristiwa yang ia (Martsad) alami bersama ‘Anaq ketika di Mekah, sehingga ia (Martsad) dipukuli banyak orang. Martsad berkata kepada Beliau (Nabi): “wahai Rasulullah, bolehkah saya menikahinya(‘Anaq)?”. Karena pertanyaan yang diajukan oleh Martsad kepada Rasulullah, maka turunlah ayat: 221, Surat al-Baqarah (2):

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)

221. “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita Musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang Musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang Musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

Al-Wâhidî meriwayatkan dalam Asbâbun Nuzûli lil Wâhidînya dengan redaksi yang berbeda:

أَخْرَجَ الوَاحِدِيْ عَنْ طَرِيْقِ السُّدِّيِّ, عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ, عَنِ ابْنِ أَبِيْ عَبَّاسٍ قَالَ : نَزَلَتْ هَاذِهِ الآيَةُ فِيْ عَبْدِ اللهِ بْنِ رَوَاحَةَ ، وَكَانَتْ لَهُ أَمَةٌ سَوْدَاءٌ ، وَأنَّهُ غَضِبَ عَلَيْهَا فَلَطَمَهَا, ثُمَّ فَزِعَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ قَالَ عَبْدُ اللهِ : فَوَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَأَعْتِقََنََّهَا وَلَأَتَزَوََّجَنَََّهَا! فَفْعَلْ ، فَطَعَنَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالُوْا : يَنْكِحُ أَمَةٌ. فَأَنْزَلَ اللهُ: ................................. وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
“ Dikeluarkan oleh al-Wahidi dari jalur as-Sudiyu, dari Abi Malik, dari Ibnu ‘Abbas, dia (Ibnu ‘Abbas) berkata: “ayat: 221, Surat al-Baqarah (2), turun pada ‘Abdullah bin Rawahah, dia (‘Abdullah bin Rawahah) memiliki seorang budak yang berkulit hitam (dan dia seorang yang musyrik). dan pada suatu waktu, dia (‘Abdullâh bin Rawahah) marah kepadanya (budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) dan menamparnya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik), kemudian dia (‘Abdullâh bin Rawahah) datang dan mengadu, serta mengkabarkan kepada Nabi SAW (tentang unek-uneknya), kemudian dia (‘Abdullâh bin Rawahah) berkata: “dan demi Allah yang telah mengutusmu (Nabi SAW) dengan kebenaran, bahwa saya (‘Abdullâh bin Rawahah) tidak memerdekakannya (budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) dan saya tidak menikahinya(budaknya yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) akan tetapi ia(‘Abdullâh bin Rawahah) {melakukan hubungan suami istri kepada budaknya dan hendak menikahinya /budak ‘Abdullâh bin Rawahah) }”. Maka para Sahabat (yang mendengar dan yang mengetahui kabar itu) banyak yang  mencela dia (‘Abdullâh bin Rawahah). Dan para Sahabat berkata: “dia (‘Abdullâh bin Rawahah) hendak menikahinya (budak ‘Abdullah bin Rawahah yang berkulit hitam dan dia seorang yang musyrik) !! Karena pengaduan yang disampaikan ‘Abdullâh bin Rawahah kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat: 221, Surat al-Baqarah (2).

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Seteleh mempelajari dan melihat pembahasan yang telah dijabarkan panjang lebar diatas, dapat kami simpulkan bahwasannya:

1. Asbabun nuzul didefinisikan
“sebagai suatu hal yang karenanya Al-Qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”, serta memiliki faedah di dalamnya.

2. Cara-cara melihat ungkapan asbab nuzul, secara umum disimpulkan oleh para ulama ada empat yaitu:
1.Diungkapkan dengan kata-kata sebab
2.Diungkapkan dengan kata fa ( maka )
3.Diungkapkan dengan kata nuzuli fi ...
4.Tidak diungkapkan dengan simbol-simbol kata di atas,tetapi alur ceritanya menunjukkan sebagai ungkapan asbab nuzul

3. Macam Ungkapan Asbabun Nuzul
1. Sebab-sebab nuzul ayat diungkapkan secara jelas
2. Sebab nuzul tidak ditunjukkan dengan lafal sebab
3. Sebab nuzul dapat dipahami secara pasti dari konteksnya
4. Sebab nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan sebab secara jelas, tidak dengan mendatangkan “fa” yang menunjukkan sebab, dan tidak pula merupakan jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan, namun ungkapan itu mengandung makna sebab dan makna lainnya

4. Cara turunnya Asbabun Nuzul itu:
Pertama ayat-ayat turun sebagai reaksi terhadap pertanyaan yang dikemukakan kepada nabi.
Kedua ayat-ayat turun sebagai permulaan tanpa didahului oleh peristiwa atau pertanyaan.

5. Faedah asbabun  nuzul
•    Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan  tujuan allah secara khusus dan mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
•    Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya
•    Dapat menolak dugaan adanya Hasr ( pembatasan ).
•    Dapat mengkhususkan (Takhsis) hokum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
•    Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hokum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
•    Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.
•    Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.

DAFTAR PUSTAKA

Alwi Al-Maliki Al-Hasni Bin Muhammad, Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, CV Pustaka, Bandung, 1999.
Anwar Rosihan, Ulum Al-Qur’an, CV Pustaka Mutiara, Bandung, 2008.
H. Syadali Ahmad dan H. Rofi’i Ahmad, Ulumul Qur’an. Pustaka Setia, Bandung, 2006.
Al-khattan, Manna’ khalil.2001.Studi ilmu-ilmu qur’an.Bogor:PT. Pustaka litera antar nusa
Thamrin, Husni.192.Muhimah ulumul qur’an.Semarang:Bumi Aksara
Zuhdi, Masfuk.1993.Pengantar ulumul qur’an.Surabaya:Bina Ilmu
http://mundir-asror.blogspot.com/2010/05/ayat-ayat-yang-memiliki-asbabun-nuzul.html

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Pembahasan Lengkap Asbabun Nuzul"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

This is how to whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×