Safelink

Analisis UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen Pasal 1 s/d 18B

Analisis UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen Pasal 1 s/d 18B

Pasal 1 ayat 2
Sebelum Amandemen: Kedaulatan memang berada di tangan rakyat, tetapi dilaksanakan sepenuhnya berada di tangan rakyat, sehingga kelemahan di sini MPR dalam menjalankan kedaulatnnya tidak dibatasi oleh undang-undang
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, kedaulatan masih berada di tangan rakyat tetapi semuanya harus sesuai dengan undang-undang. Kelebihan dari amandemen ayat ini adalah mengurangi kesewenang-wenangan penggunaan kedaulatan oleh rakyat dan harus sesuai dengan undang-undang.


Pasal 1 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum karena pada saat Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan dan semuanya dikuasai oleh para ‘kerah-putih’ sehingga dengan di tambahkannya pasal ini, maka semua orang Indonesia, tanpa melihat statusnya dalam berbuat harus tetap dipertanggungjawabkan di depan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 ayat 1
Sebelum Amandemen: Kelemahan dari ayat ini adalah anggota MPR yang berasal dari golongan-golongan daerah bisa saja tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta untuk duduk di kursi MPR
Sesudah Amandemen: Kelebihan dari amandemen ayat ini adalah anggota DPD yang akan duduk di MPR haruslah melalui pemilihan umum sehingga bukan asal pilih saja.

Pasal 3 ayat 1
Sebelum Amandemen: MPR hanya berperan untuk menetapkan UUD dan GBHN. Pengubahan UUD bukan menjadi hak MPR
Sesudah Amandemen: MPR bisa melakukan perubahan pada UUD, selain menetapkannya. Apabila dipandang suatu pasal tidak sesuai dengan zaman, maka MPR bisa melakukan perubahan sesuai dengan UU yang berlaku.

Pasal 3 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR berwenang sebagai lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden saja, karena sebelumnya MPR juga memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Pasal 3 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR hanya berwenang untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD, dengan alasan presiden/wapres itu gagal dalam melaksanakan pemerintahan. Mereka tidak berwenang untuk memilihnya.

Pasal 5 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak penuh untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR sehingga dengan demikian UU yang dibentuk itu pasti bisa disahkan
Sesudah Amandemen: Presiden hanya berhak untuk membuat dan mengajukan RUU kepada DPR untuk kemudian dibahas dan disahkan. Kelebihan dari pengubahan ini adalah RUU yang sebelum dijadikan UU bisa dilakukan wacana terlebih dahulu, apakah sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat.

Pasal 6 ayat 1
Sebelum Amandemen: Latar belakang presiden Indonesia pada saat itu hanya disebutkan harus orang Indonesia tanpa menjelaskan syarat yang lebih jelas lainnya
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen latar belakang seorang presiden semakin dipertegas dengan beberapa syarat, seperti harus mampu melaksanakan tugas kepresidenan secara jasmani dan rohani.

Pasal 6 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden dipilih langsung oleh MPR dengan suara terbanyak tanpa adanya campur tangan rakyat, sehingga rakyat tak pernah tahu bagiamana sosok/figur yang akan menjadi pemimpin negara waktu itu
Sesudah Amandemen: Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wapres diatur oleh UU sehingga sesuai dengan ketentuan  UU, maka dalam hal ini masyarakat Indonesia berhak untuk memilih presiden serta wapres, tanpa ikut campur MPR secara langsung.

Pasal 6A ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Di sini menegaskan tentang hak pilih rakyat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, sehingga hal ini tentu berbeda dengan masa Orde Baru saat era kepemimpinan mantan Presiden Soeharto.

Pasal 6A ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Calon Presiden dan Wakilnya merupakan usulan dari satu parpol ataupun gabungan beberapa parpol (koalisi) sebelum dilaksanakan pemilihan umum.

Pasal 6A ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Ayat ini membahas mengenai syarat sah untuk menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya pada saat pemilu, yakni lebih dari 50% secara nasional dan lebih dari 20% di tiap provinsi di Indonesia.

Pasal 6A ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila dalam penghitungan ditemukan suara yang terbanyak yang sama pada dua calon pasangan presiden dan wapresnya, maka akan dilaksanakan pemilu ulang dengan calon para  pemenang suara pertama dan kedua tersebut oleh rakyat secara langsung.

Pasal 6A ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjutnya akan diterangkan di undang-undang yang berlaku.

Pasal 7
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk diangkat kembali sebagai presiden  dalam jangka 5 tahun kepemerintahan dan selanjutnya bisa dipilih kembali tanpa batas yang ada. Hal ini bisa saja membuat seorang Presiden untuk mencalonkan dirinya berkali-kali atau selamanya
Sesudah Amandemen: Presiden memiliki hak kepemerintahan sebanyak dua kali masa jabatan  yang masing-masing berjangka 5 tahun untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia secara langsung. Hal ini diharapkan bisa menghilangkan kepemerintahan abadi.

Pasal 7A
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR dengan usul DPR bisa saja memberhentikan jabatan seorang Presiden maupun Wakil Presiden apabila dia terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan serta tindakan pidana berat lainnya ataupun sudah tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden ataupun Wakil Presiden lagi.

Pasal 7B ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sebelum memberikan usulan kepada MPR untuk memberhentikan seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang terbukti salah melakukan tindakan semacam korupsi, penyuapan, dan semacamnya, maka DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK sebelum memutuskan apakah Presiden atau Wapres tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut.

Pasal 7B ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja seorang Presiden beserta Wakil Presidennya, dan apabila terbukti salah satunya ataupun keduanya melakukan kesalahan, maka DPR telah menjalankan fungsi pengawasannya.

Pasal 7B ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sebelum mengajukan permintaan untuk memberhentikan seorang presiden atau wapresnya yang terbukti melakukan kesalahan ke MK, DPR haruslah melakukan sidang & mendapatkan suara paling tidak 2/3 dari anggotanya dan anggota yang hadir dalam sidang paling tidak sebanyak 2/3 dari keseluruhannya untuk bisa mengajukan permintaan pemberhentian presiden / wapres.

Pasal 7B ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MK diberi waktu paling lambat 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus usulan DPR setelah MK menerima usulan permintaan pemberhentian presiden atau wakilnya.

Pasal 7B ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila MK telah menemukan bahwa usul yang disampaikan DPR itu benar mengenai kesalahan-kesalahan yang dilakukan presiden atau wakilnya dan menyetujuinya, maka DPR berhak untuk meneruskan usul pemberhentian itu ke MPR.

Pasal 7B ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Setelah menerima persetujuan dari MK dan mendapat tembusan dari DPR, maka MPR berhak menyelenggarakan sidang dan memutuskannya paling lambat 30 hari setelah usul dari DPR tersebut diterima MPR.

Pasal 7B ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Presiden atau wakil presiden yang terbukti bersalah akan korupsi/suap/tindakan tercela lainnya diberi hak untuk menyampaikan penjelasannya di sidang paripurna MPR sebelum MPR melakukan penghitungan suara dari anggotanya dengan jumlah anggota yang hadir paling tidak ¾ dan jumlah suara paling tidak sebanyak 2/3 dari yang hadir itu.

Pasal 7C
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Presiden tidak meiliki hak untuk membekukan ataupun membubarkan DPR karena DPR adalah lembaga wakil rakyat yang berfungsi utuk melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintah.

Pasal 8 ayat 1
Sebelum Amandemen: Wakil presiden memiliki hak untuk menggantikan posisi presiden apabila ada kondisi tertentu yang menghalanginya untuk berhenti bertugas. Wakil presiden tersebut akan menggantikannya sampai habis
Sesudah Amandemen: Wakil Presiden berhak menggantikan posisi presiden dalam menjalankan tugasnya sampai masa presiden yang mangkat itu habis, bukannya sampai masa seumur hidup.

Pasal 8 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden yang disebabkan oleh sakit/meninggal dunia/sebab lainnya, maka MPR akan menyelenggarakan rapat sidang untuk membahas dua calon wapres yang sebelumnya diusulkan oleh presiden.

Pasal 8 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila terdapat keadaan di mana presiden & wakil presiden secara bersama-sama tidak bisa melaksanakan kewajibannya, maka pelaksana tugas kepresidenan yang terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan berkewajiban melaksanakan tugas kepresidenan untuk sementara. Sedangkan MPR diberi hak selambat-lambatnya 30 hari untuk melakukan sidang dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden baru dengan calon yang diusulkan oleh dua partai politik yang menduduki posisi dua dan tiga pada pemilihan umum sebelumnya. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih itu nantinya akan bekerja selama masa jabatan Presiden yang berhalangan sebelumnya.

Pasal 9 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden diterangkan dalam janjinya untuk menjalankan peraturan dengan seluas-luasnya tanpa batas yang nyata. Sehingga, hal ini membuat suatu kelemahan pada citra Presiden tanpa memandang rakyat
Sesudah Amandemen: Janji presiden sesudah amandemen berubah yang dicirikan dengan Presiden menjalankan peraturan selurus-lurusnya dengan UU sehingga diharapkan tidak terjadi penyelewengan kekuasaan.

Pasal 9 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sumpah yang diucapkan oleh Presiden dan wakilnya haruslah disaksikan oleh MPR dihadapan MA, apabila MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang. Dengan demikian, kesaksian oleh mereka bisa dibenarkan.

Pasal 11 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Dalam pembuatan perjanjian Internasional dengan negara lain yang berdampak pada perekonomian rakyat, Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan dengan DPR.

Pasal 11 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Segala ketentuan mengenai Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 13 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak menerima duta dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun
Sesudah Amandemen: Setelah diamandemen, ayat 2 mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta negara lain tapi harus melalui perundingan dengan DPR.

Pasal 13 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Amandemen pada ayat 3 lebih mempertegas ayat 2 namun dengan perbedaan dalam penempatan duta negara lain yang perlu memperhatikan usulan/melalui perundingan dengan DPR.

Pasal 14 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak sewenang-wenang dalam memberikan grasi dan semacamnya.

Pasal 14 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pada ayat 2, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus melalui pertimbangan DPR, bukannya MA.

Pasal 15
Sebelum Amandemen: Presiden berhak kapanpun dan sesuai dengan kemauannya memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda-tanda kehormatan kepada siapapun
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, Presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada seseorang haruslah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Pasal 16 ayat 1
Sebelum Amandemen: Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 16 ayat 2
Sebelum Amandemen: DPA berkewajiban memberikan jawab kepada Presiden dan memajukan usul kepada pemerintah.

Pasal 16 ayat 1 dan 2
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, Presiden berhak mengangkat DPA yang memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, pasal 16 ayat (1) dan (2) sesudah amandemen dilebur menjadi satu tapi dirubah dalam hal konten.

Pasal 17 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantunya dalam bertugas
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, tidak ada perubahan pada ayat 2 ini secara kontekstual.

Pasal 17 ayat 3
Sebelum Amandemen: Sebelum era reformasi, menteri-menteri bekerja memimpin departemen pemerintahan
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, para menteri membidangi dalam urusan tertentu kepemerintahan.

Pasal 17 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran jajaran dalam kementrian sesudah amandemen harus disesuaikan/diatur dalam undang-undang yang berlaku. Bukan sepenuhnya ada di tangan Presiden.

Pasal 18 ayat 1
Sebelum Amandemen: Pembagian daerah-daerah di Indonesia, baik besar ataupun kecilnya tidak hanya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga harus berdasarkan asas permusyawaratan yang berlaku pada sistem pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah istimewa di Indonesia, seperti Yogyakarta juga harus dipertimbangkan
Sesudah Amandemen: Ayat ini mempertegas struktur provinsi. Provinsi terdiri dari kabupaten dan kota serta kesemuanya diatur dalam perundangan yang berlaku.

Pasal 18 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota memiliki hak untuk mengurusi daerahnya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Di setiap pemerintahan daerah provinsi, kabupaten maupun kota memiliki DPRD di tiap tingkatannya, tetapi para anggotanya harus dipilih melaui pemilihan umum.

Pasal 18 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan di provinsi, kabupaten ataupun kota secara demokratis sehingga peran serta masyarakat sangat menentukan dalam pemilukada ini, selain pilpres.

Pasal 18 ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pemda dapat menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, semisal tambang yang berfungsi demi kemaslahatan penduduk di situ namun masih dalam pengawasan pemerintah pusat dan juga pajak daerah. Namun, urusan pusat bukanlah perhatian dari Pemda.

Pasal 18 ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pemda bisa membuat peraturan daerahnya sendiri demi kepentingan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan lainnya juga termasuk hak otonomi daerah. Semuanya berfungsi untuk memajukan kesejahteraan penduduk di dalamnya.

Pasal 18 ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Penyelenggaraan pemerintah daerah untuk lebih lanjut diatur dalam undang-undang, termasuk susunan dan tata cara penyelenggaraannya.

Pasal 18A ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Mengatur hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemprov, Pemkab, Pemkot) yang sesuai dengan undang-undang dengan memperhatikan kehususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia. Dengan demikian, tidak akan terjadi kebebasan yang tidak bertanggungjawab di Pemda karena kesalahan pemahaman otonomi daerah dan tidak adanya pemantauan dan kendali dari Pemerintah Pusat.

Pasal 18A ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Mengatur masalah pemanfaatan sumberdaya alam antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi kepentingan bersama, meskipun pemda diberikan hak otonomi untuk mengelola sumberdaya yang terkandung di daerahnya masing-masing. Sumberdaya alam yang ada di Indonesia sendiri dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat bersama, bukan hanya miliki suatu daerah tertentu secara penuh.

Pasal 18B ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun istimewa akan diakui oleh Pemerintah Pusat, seperti Satpol PP dan Kepolisian Pamong Praja. Namun, semuanya juga harus diatur dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 18B ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Adat istiadat yang berkembang di Indonesia, seperti kesatuan masyarakat adat suku Bali, Kekeratonan Surakarta/Ngayogyakarta, dll secara resmi mendapat pengakuan dari Negara, tetapi harus berdasarkan prinsip yang berlaku di NKRI ini, dan yang terutama mengutamakan asas Ketuhanan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Analisis UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen Pasal 1 s/d 18B"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

This is how to whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×