Safelink

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen Maupun Sesudah Amandemen UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam pemerintahan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya memuat tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain. Undang-undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-Undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia.

Salah satu bukti bahwa Undang–undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar tahun 1945 diamandemen sebanyak 4 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama, tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November 2001 yang merupakan amandemen ketiga dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya, sehungga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan dalam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang setelah amandemen.

2. Tujuan
Tujuan yang dilakukan dalam penyususnan makalah ini adalah untuk mengetahui perbedaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga Negara baik sebelum maupum sesudah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.


BAB II
PEMBAHASAN

Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu.

Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.  Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1.    Badan Legislatif
Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2.    Badan Eksekutif  
Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3.    Badan Yudikatif
Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadilinya

Pembagian  kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, AS, dan Rusia. Aliran-aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.

A.    SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen Maupun Sesudah Amandemen UUD 1945

Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:

1.    Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.

2.    MPR
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.

3.    Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

4.    BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

5.    DPR
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)]. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.

6.    Presiden
a)    Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
b)    Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
c)    Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d)    Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
e)    Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

B.    SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen Maupun Sesudah Amandemen UUD 1945

1.    BPK
a)    Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b)    Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c)    Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d)    Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

2.    MPR
a)    Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b)    Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c)    Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d)    Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
e)    Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
f)    Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

3.    DPR
a)    Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b)    Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
c)    Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
d)    Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

4.    DPD
a)    Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b)    Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c)    Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d)    Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

5.    Presiden
a)    Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b)    Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c)    Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
d)    Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e)    Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
f)    Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

6.    Kehakiman
a.    Mahkamah Agung
1)    Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2)    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
3)    Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4)    Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

b.    Mahkamah Konstitusi
1)    Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
2)    Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3)    Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa : 
1.    Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia. 
2.    Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda. 
3.    Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA
http://kuliahitukeren.blogspot.com/2011/03/lembaga-negara-pasca-amandemen-1945.html
http://mickeybal.wordpress.com/2013/01/02/makalah-perbedaan-lembaga-negara-sebelum-dan-setelah-amandemen/
http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32901105/MAKALAH_SISTEM_PEMERINTAHAN_INDONESIA.docx?AWSAccessKeyId=AKIAJ56TQJRTWSMTNPEA&Expires=1414303103&Signature=Y1OEX9sjYi923Grh9Avvgdqw8Qc%3D

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen Maupun Sesudah Amandemen UUD 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

This is how to whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×