Safelink

Pembahasan Singkat Tentang Rangkuman Ushul Fiqh dan Kajian yang Termasuk Didalamnya


Ushul Fiqh berasal dari dua kata, yaitu kata ushul yang merupakan bentuk jamak dari kata ashal dan kata ϔiqh. Kata Ashal, secara etimologi
diartikan  sebagai  “fondasi  sesuatu,  baik  yang  bersifat  materi  ataupun  non-materi”.
Sementara menurut  istilah  atau  secara  terminologi,  kata  ashal mempunyai  beberapa
arti, yaitu:
1.  Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashal
dari wajibnya shalat lima waktu adalah ϐirman Allah SWT. dan Sunnah Rasul.
ϔiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan
pengerahan potensi akal
Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan
semua seluk beluknya, dan metode penggaliannya yang digunakan dalam mengeluarkan
hukum dari dalil-dalilnya dengan menertibkan dalil-dalil dan menilai  kekuatan dalil-dalil tersebut.
Pengetahuan  tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut disebut Ilmu Ushul Fiqh
Muhammad al-Juhaili menyebutkan bahwa objek kajian Ushul Fiqh adalah
sebagai berikut:
Sumber-sumber hukum  syara’, baik yang disepakati,  seperti al-Qur’an dan Sunnah
maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah;

RANGKUMAN USHUL FIQH
Ushul Fiqh adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan
semua  seluk beluknya, dan metode penggaliannya yang digunakan dalam mengeluarkan
hukum dari dalil-dalilnya dengan menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil
tersebut.

Secara  garis  besar,  objek  kajian  Ushul  Fiqh  ada  tiga,  yaitu:  (1)  Sumber  hukum  dengan
semua seluk beluknya; (2) Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian
hukum dari sumbernya; dan (3) Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath
dengan semua permasalahannya.

Tujuan yang hendak dicapai oleh ilmu Ushul Fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah-
kaidah  terhadap  dalil-dalil  syara’  yang  terperinci  agar  sampai  kepada  hukum-hukum
syara’ yang bersifat amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalil  itu. Sedangkan fungsi Ushul Fiqh
adalah:  (1) Memberikan  pengertian  dasar  tentang  kaidah-kaidah  dan metodologi  para
ulama mujtahid  dalam menggali  hukum;  (2)  Bagi  seorang mujtahid  dapat membuat  ia
mampu menggali hukum  syara’  secara  tepat dan bagi orang awam  supaya  lebih mantap
dalam mengikuti  pendapat  yang  dikemukakan  oleh  para mujtahid;  (3) Memberi  bekal
untuk  menentukan  hukum  melalui  berbagai  metode  yang  dikembangkan  oleh  para
mujtahid,  sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru;  (4) Memelihara agama
dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil; (5) Menyusun kaidah-kaidah umum (asas
hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan  fenomena  sosial
yang  terus berkembang di masyarakat;  (6) dan Mengetahui  keunggulan dan  kelemahan
para mujtahid, sejalan dengan dalil yang digunakan oleh mereka.

RANGKUMAN AL-QUR’AN
Sumber  hukum  Islam  itu  ada  4,  yaitu  al-Qur’an,  al-Sunnah,  ijma’  dan  qiyas.  Secara
etimologis, Al-Quran berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya. Secara  terminologis,
Al-Quran adalah kalam Allah berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW., dengan perantaraan Malaikat Jibril serta diriwayatkan secara mutawatir dan tertulis
dalam mushaf. Ada  lima pokok  isi kandungan Al-Qur’an, yaitu: (1) Tauhid; (2) Tuntunan
ibadah; (3)  Janji dan ancaman; (4) Hukum; dan (5) sejarah orang-orang yang tinduk dan
mengingkari agama Allah. Dalam membuat hukum, al-Quran berpegang pada tiga prinsip,
yaitu: Tidak memberatkan atau menyusahkan; Tidak memperbanyak beban atau tuntutan;
dan Berangsur-angsur.

RANGKUMAN SUNNAH
Sunnah secara etimologi berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji,  Sunnah lebih
umum disebut dengan hadis yang mempunyai beberapa arti secara etimologis, yaitu: Qarib,
artinya dekat,  jadid artinya baru, dan khabar artinya berita atau warna. Sunah atau hadis
dapat dibedakan menjadi Qauliyah, Fi’liyah, dan Taqririyah. Sunnah Qauliyah, yang sering
dinamakan juga dengan khabar atau berita berupa perkataan Nabi SAW., yang didengar dan
disampaikan oleh seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain. Sunnah Fi’liyah, yaitu
setiap perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW., yang diketahui dan disampaikan oleh para
sahabat kepada orang  lain. Sunah Taqririyah, yaitu perbuatan atau ucapan  sahabat yang
dilakukan di hadapan  atau  sepengetahuan Nabi  SAW,  tetapi Nabi hanya diam dan  tidak
menyegahnya. Tidak ada perbedaan pendapat jumhur ulama tentang sunah Rasul sebagai
sumber  hukum  yang  kedua  sesudah  AL-Quran  di  dalam menetapkan  suatu  keputusan
hukum.

RANGKUMAN IJMA’
Sumber  hukum  Islam  yang  ketiga  adalah  ijma’.  Pengertian  ijma’  secara  etimologi  ada
dua macam,  yaitu  :  Ijma’  berarti  kesepakatan  atau  consensus;  dan  Ijma’  berarti  tekad
atau niat, (ﺀﻲﺷ ﻰﻠﻋ ﻡﺰﻌﻟﺍ yaitu ketetapan hati untuk melakukan sesuatu.  Ijma› mempunyai  
enam syarat, yaitu: (1) Kesepakatan para mujtahid Islam; (2) Ijma’ harus merupakan hasil
kesepakatan seluruh mujtahid; (3) Hendakanya kesepakatan itu berasal dari seluruh ulama
mujtahid yang ada pada masa terjadinya maslah ϐiqihyah dan pembahasan hukumnya; (4)
Kesepakatan para mujtahid  itu hendaknya harus  terjadi sesudah Rasulullah SAW., wafat;
(5) Kesepakatan  itu hendaknya dinyatakan masing-masing mujtahid dengan  terang   dan
tegas pada satu waktu; (6) Hendaknya kesepakatan para mujtahid di atas satu pendapat itu
benar-benar sepakat  lahir dan batin, bukan formalnya saja. Ijma’ dapat dibedakan dalam
dua  bagian,  yaitu  Ijma’ qath’i,  yaitu  suatu  kesepakatan  para  ulama  dalam menetapkan
hukum suatu masalah tanpa ada bantahan di antara mereka; dan Ijma’ sukuti, yaitu suatu
kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum.

RANGKUMAN QIYAS
Sumber hukum  Islam yang keempat adalah qiyas. Menurut bahasa, qiyas artinya ukuran
atau mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
Dengan  demikian,  qiyas  diartikan mengukurkan  sesuatu  atas  yang  lain,  agar  diketahui
persamaan antara keduanya. Menurut istilah qiyas adalah Menggabungkan suatu pekerjaan
pada pekerjaan  lain tentang hukumnya, karena kedua pekerjaan  itu memiliki persamaan
sebab  (illat)  yang menyebabkan  hukuman  harus  sama.  Rukun  qiyas  ada  3,  yaitu:  ‘ashl,
far’un, illat, dan hukum. Qiyas terdiri dari 4 macam, yaitu: qiyas aula; qiyas musawi; qiyas
dalalah; dan qiyas shibhi;

Rukun Qiyas
a. Ashl (ﻞﺻﻷﺍ), menurut para ahli ushul  ϐiqih, merupakan objek yang telah ditetapkan
hukumnya  oleh  ayat-ayat  Al-Quran,  hadis  Rasulullah  SAW.,    atau  ijma›. Misalnya,
pengharaman  wisky  dengan mengqiyaskan  kepada  khamar;   maka  yang  ashl  itu
adalah khamar;  yang  telah ditetapkan hukumnya melalui nash. Menurut para  ahli
ushul  ϐiqih,  khususnya  dari  kalangan    mutakallimin,  yang  dikatakan  Al-Ashl  itu
adalah nash  yang menentukan hukum, karena nash  inilah  yang dijadikan patokan
penentuan hukum furu›. Dalam kasus wisky yang diqiyaskan kepada khamar, maka
yang menjadi ashl menurut mereka adalah ayat 90 – 91 surat Al-Maidah.

b. Far’u ( ﻉﺮﻔﻟﺍ ), adalah objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau
ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya, seperti wisky dalam kasus di atas.

c. Illat  (  ﺔﻠﻌﻟﺍ  ), adalah  sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukumnya, yang
tidak ada nash atau  ijma’ yang  tegas dalam menentukan hukumnya,  seperti wisky
dalam kasus di atas.

d. Hukum,  adalah  sifat  yang menjadi motif  dalam menentukan  hukum,  dalam  kasus
khamar di atas illatnya adalah memabukkan

Macam-macam Qiyas
Qiyas itu dibagi menjadi 4 (empat), yaitu :
1) Qiyas Aula,  yaitu  suatu  qiyas  yang  illat-nya mewajibkan  adanya  hukum  ada  yang
disamakan  (mulhaq)  dan mempunyai  hukum  yang  lebih  utama  daripada  tempat
menyamakannya (mulhaq bih). Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua
dengan mengatakan “ah” kepadanya, yang tersebut dalam ϐirman Allah :
Artinya:”…janganlah kamu mengatakan “ah” kepada kedua orang tua …”
Mengatakan  “ah”  kepada  ibu  bapak  dilarang  karena  illat-nya  ialah menyakiti  hati.
Oleh karena  itu, memukul kedua  ibu bapak  tentu  lebih dilarang,  sebab di samping
menyakitkan hati  juga menyakitkan  jasmaninya.  Illat  larangan yang  terdapat pada
mulhaq  (yang  disamakan)  lebih  berat  daripada  yang  terdapat  pada  mulhaq  bih.
Dengan demikian, larangan memukul kepada orang tua lebih keras daripada larangan
mengatakan “ah” kepadanya. Ushul Fiqh  |  115
Sumber Hukum Islam

2) Qiyas Musawi, yaitu suatu qiyas yang  illat-nya mewajibkan adanya hukum dan  illat
hukum  yang  terdapat  pada mulhaq-nya  sama  dengan  illat  hukum  yang    terdapat
pada mulhaq bih. Misalnya, merusak harta benda anak yatim mempunyai illat hukum
yang sama dengan memakan harta anak yatim, yakni sama-sama merusakkan harta.
Sedang makan harta  anak yatim yang diharamkan,  sebagaimana  tercantum dalam
ϐirman Allah:

3) Qiyas dalalah, yakni suatu qiyas di mana  illat yang ada pada mulhaq menunjukkan
hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya, seperti mengqiyaskan harta milik
anak  kecil  pada  harta  seorang  dewasa  dalam  kewajibannya mengeluarkan  zakat,
dengan  illat  bahwa  seluruhnya  adalah  harta  benda  yang  mempunyai  sifat  dapat
bertambah. Dalam masalah  ini,  Imam Abu Hanifah berpendapat  lain, bahwa harta
benda  anak  yang  belum  dewasa  tidak wajib  dizakati  lantaran  diqiyaskan  dengan
haji. Sebab, menunaikan  ibadah haji  itu  tidak wajib bagi anak yang belum dewasa
(mukallaf).

4) Qiyas Syibhi,  yakni  suatu  qiyas  dimana  mulhaq-nya  dapat  diqiyaskan  pada  dua
mulhaq  bih,  tetapi  diqiyaskan  dengan  mulhaq  bih  yang  mengandung  banyak
persamaannya dengan mulhaq. Misalnya, seoerang hamba sahaya yang dirusakkan
oleh seseorang. Budak yang dirusakkan itu dapat diqiyaskan dengan orang merdeka
karena  memang  keduanya  adalah  sama-sama  keturunan  Adam  dan  dapat  juga
diqiyaskan dengan harga benda, karena keduanya sama-sama dimiliki. Namun, budak
tersebut diqiyaskan dengan harta benda,  yaitu  sama-sama dapat diperjualbelikan,
dihadiahkan, diwariskan, dan sebagainya. Karena sahaya tersebut diqiyaskan dengan
harta benda, mak ahamba yang dirusakkan itu dapat diganti dengan nilainya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Pembahasan Singkat Tentang Rangkuman Ushul Fiqh dan Kajian yang Termasuk Didalamnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel


Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

This is how to whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×