Kedudukan dan Makna Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Ri Tahun 1945
Tuesday, December 12, 2017
Add Comment
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.1 Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.2 Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”3
Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara,4 Pokok Kaidah Fundamental Negara,5 atau Norma Pertama,6 yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar (Grundnorm) yang bersifat pre-supposed’ atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut.7 Menurut Hans Kelsen bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi (staatsfundamentalnorm).8 Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.
2. Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Istilah “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 (empat) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; (3) Negara yang berkedaulatan rakyat; (4) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Keempat pokok pikiran tersebut jika dilihat dari alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 tampaknya hanya diambilkan dari sebagian pokok pikiran yang terkandung dalam alinea keempat dan belum menggambarkan seluruh pokok pikiran yang ada dalam setiap alinea. Karena menurut Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 yang dinyatakan sebagai UUD 1945 adalah bagian Pembukaan dan pasal-pasalnya, maka 4 (empat) pokok pikiran yang dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tersebut sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di samping itu keberadaan Penjelasan UUD 1945 memang tidak lazim bagi suatu Undang-Undang Dasar.
Keberadaan Penjelasan UUD 1945 juga penuh “misteri”, karena tidak pernah ikut dibahas dan ditetapkan oleh BPUPKI dan PPKI, dan tiba-tiba ikut dimuat dalam Lembaran Negara No.7 Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 1959.
Karena itu dalam mengelaborasi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, tidak harus mengacu pada Penjelasan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dielaborasi dengan mengacu pada makna yang terkandang dalam setiap alinea .9
3. Hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara RI 1945
Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.10 Dalam pandangan Notonagoro, Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, sebab mengubah Pembukaan berarti pembubaran Negara.11
Pembukaan UUD 1945 adalah hasil rancangan dari Panitia Kecil yang dibentuk oleh Panitia Perancang UUD yang oleh Soekiman disebut dengan Gentlemen’s Agreement (Perjanjian Luhur) sedang Moh. Yamin menyebutnya dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Pada mulanya naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dihasilkan oleh Panitia Kecil itu oleh BPUPKI dipecah menjadi dua, yaitu bagian “Pernyataan Indonesia Merdeka” (alinea 1 s.d 3) dan bagian ‘Pembukaan” (alinea 4).12 Namun karena peristiwa sejarah menjelang detik-detik Proklamasi rancangan naskah “Pernyataan Indonesia Merdeka” yang telah disiapkan oleh BPUPKI tidak jadi dibacakan. Karena itulah dalam Sidang PPKI 18 Agustus 1945 disepakati untuk kembali ke naskah “preambule” atau “mukadimah” lama dengan beberapa perubahan. (A.Rosyid Al Atok – P2P UM)***
-----------------------------------------------
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.1 Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.2 Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”3
Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara,4 Pokok Kaidah Fundamental Negara,5 atau Norma Pertama,6 yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar (Grundnorm) yang bersifat pre-supposed’ atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut.7 Menurut Hans Kelsen bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi (staatsfundamentalnorm).8 Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.
2. Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Istilah “pokok-pokok pikiran” Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 (empat) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; (3) Negara yang berkedaulatan rakyat; (4) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Keempat pokok pikiran tersebut jika dilihat dari alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 tampaknya hanya diambilkan dari sebagian pokok pikiran yang terkandung dalam alinea keempat dan belum menggambarkan seluruh pokok pikiran yang ada dalam setiap alinea. Karena menurut Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 yang dinyatakan sebagai UUD 1945 adalah bagian Pembukaan dan pasal-pasalnya, maka 4 (empat) pokok pikiran yang dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tersebut sudah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di samping itu keberadaan Penjelasan UUD 1945 memang tidak lazim bagi suatu Undang-Undang Dasar.
Keberadaan Penjelasan UUD 1945 juga penuh “misteri”, karena tidak pernah ikut dibahas dan ditetapkan oleh BPUPKI dan PPKI, dan tiba-tiba ikut dimuat dalam Lembaran Negara No.7 Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 1959.
Karena itu dalam mengelaborasi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, tidak harus mengacu pada Penjelasan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dielaborasi dengan mengacu pada makna yang terkandang dalam setiap alinea .9
Pokok-pokok Pikiran Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea
|
Bunyi Alinea
|
Makna
|
1
|
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
|
1.
Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan
sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
2.
Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia dalam menentang penjajahan
atau imperialisme di mana saja karena
bertentangan dengan perikemanusiaan
dan rasa keadilan.
|
2
|
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
|
1.
Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa
kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama
seluruh bangsa Indonesia.
2.
Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara
Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi
terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
|
3
|
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya.
|
1.
Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa
pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat,
dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan
dipertahankan.
2.
Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita
luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.
|
4
|
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
1. Tujuan
Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.
3. Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
4. Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
yang lazim disebut dengan PANCASILA.
|
3. Hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara RI 1945
Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.10 Dalam pandangan Notonagoro, Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR hasil Pemilu berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, sebab mengubah Pembukaan berarti pembubaran Negara.11
Pembukaan UUD 1945 adalah hasil rancangan dari Panitia Kecil yang dibentuk oleh Panitia Perancang UUD yang oleh Soekiman disebut dengan Gentlemen’s Agreement (Perjanjian Luhur) sedang Moh. Yamin menyebutnya dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Pada mulanya naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dihasilkan oleh Panitia Kecil itu oleh BPUPKI dipecah menjadi dua, yaitu bagian “Pernyataan Indonesia Merdeka” (alinea 1 s.d 3) dan bagian ‘Pembukaan” (alinea 4).12 Namun karena peristiwa sejarah menjelang detik-detik Proklamasi rancangan naskah “Pernyataan Indonesia Merdeka” yang telah disiapkan oleh BPUPKI tidak jadi dibacakan. Karena itulah dalam Sidang PPKI 18 Agustus 1945 disepakati untuk kembali ke naskah “preambule” atau “mukadimah” lama dengan beberapa perubahan. (A.Rosyid Al Atok – P2P UM)***
-----------------------------------------------
[1]Memorandum Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata
Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia yang merupakan satu kesatuan
dari Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
[2]Bagian Penjelasan UUD 1945 baru
dimuat bersama-sama dengan Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan
Tambahan dalam Lemabaran Negara Nomor 7 Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
[3]Republik Indonesia. Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002). Pasal II Aturan Tambahan.
[4]Istilah Norma Fundamental Negara
digunakan oleh A. Hamid S. Attamimi. “Peranan Keputusan Presiden Republik
Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”. Disertasi
(Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990), hlm.359.
[5]Istilah Pokok Kaidah Fundamental
Negara digunakan oleh Notonagoro dalam pidatonya pada Dies Natalis Universitas
Airlangga yang pertama (10 Nopember 1955).
[6]Istilah Norma Pertama digunakan
oleh Juniarto. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (Jakarta: Bina
Aksara, Cetakan Ke 1, 1982), hlm. 6.
[7]Maria Farida Indrati S. Ilmu
Perundang-undangan 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta:
Kanisius, Cetakan ke 13, 2007), hlm. 45-47.
[8]Hans Kelsen. Teori Hukum dan
Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif
Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiirik, Alih Bahasa Drs. H. Somardi,
(Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007),
hlm. 155.
[9]Uraian makna tiap Alinea
Pembukaan UUD 1945 bisa dlihat pada Achmad Fauzi DH. Pancasila Ditinjau Dari
Segi Sejarah, Segi Yuridis Konstitusional, dan Segi Filosofis. (Malang:
Lembaga Penerbit Universitas Brawijaya, 1983), hal.83 – 85.
[10]Memorandum DPR-GR, 9 juni 1966.
[11]Notonagoro. Beberapa Hal
Mengenai Falsafah Pancasila. Cetakan Kelima (Jakarta: Pancuran Tujuh), hal.
17.
[12]RM. A.B. Kusuma. Lahirnya
Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek
Menyelidiki Uoesaha2 Persiapa Kemerdekaan (Jakarta: Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal.469 – 473.
0 Response to "Kedudukan dan Makna Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Ri Tahun 1945"
Post a Comment