Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Riba, Bank dan Asuransi Menurut Islam
Wednesday, October 4, 2017
Add Comment
Kali ini Website Edukasi akan membahas sedikit tentang apa itu riba, bank dan asuransi, disamping itu juga yang menjadi point penting dari artikel ini yaitu untuk membahas secara singkat mengenai hukum dari riba, bank, dan juga asuransi menurut pandangan islam.
1. Pengertian dan Hukum Riba
Kata riba berasal dari bahasa arab, "roba -yurbi- ribaan" yang artinya "al-Ziyadah" yaitu tambahan. Adapun menurut istilah .riba ialah suatu bentuk tambahan.pembayaran tanpa ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi utang piutang.Misalnya, Andi memberi pinjaman kepada Anda dengan syarat Anda bersedia mengembalikan uang pokok dan tambahan yang telah di tentukan Andi.Dengan demikian terjadinya utang piutang itu karena ada syarat tambahan pembayaran tersebut. Tambahan dari utang pokok yang di syaratkan oleh pihak peminjam itulah di sebut riba.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat di pahami bahwa riba sesungguhnya sama dengan ekploitasi atau pemerasan dari seorang yang kaya kepada orang miskin. Praktek ekploitasi ini sangat berbahaya dan merugikan bagi kalangan hidup manusia. Oleh karena itu, Islam melarang dan mengharamkan riba dengan segala bentuknya.
Perhatikan firman Alloh SWT. (Qs.al-Baqoroh:276-277).
dan sabda rosululloh yang artinya
"Dari Jabir Ia berkata: Rosululloh SAW. melaknat orang orang yang memakan riba, yang mewakilinya,,penulis dan dua orang saksinya. Kata Rosululloh: mereka itu sama saja, (HR.Muslim)
2. Pengertian dan Hukum Bank.
Bang adalaah lembaga keuangan yang bergerak mienghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan tabungan , kemudian menyalurkan melalui pinjaman, baik kepada perorangan maupun kepada kelembagaan dengan sistem bunga.
dengan demikian , hakikat dan tujuan bang ialah untuk membantu masyarakat, baik dalam menyimpan maupun meminjam berupa uang maupun barang berharga lainnya. Selain itu juga ,untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi serta setabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai hukum bank dalam pandangan islam, para ulama salaf maupun kholaf masih berselisih pendapat.ada yang mengatakan haram,boleh dan ,subhat.
Ulama yang mengatakan haram dengan alasan bahwa dalam perbankan pasti terdapat bunga, bank tanpa bunga mustahir dapat berkembang. sementara itu dalam agama Islam, bunga itu adalah riba, dan riba itu di haraman oleh Alloh SWT. kelompok ini di dukung oleh asyafi'i,Abu Zahrah,Ahmad Zarqo dan Muhammad al-Arobi
Ulama yang membolehkan bank mempunyai alasan bahwa bank dalam suatu negara merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa di elakkan, jadi bersipat darurat. kelompok ini di dukung oleh Imam Ahmad , As-Suyuti, Muhammad saltut, dan Az-Zarqani.
.
Ulama yang mengatakan bank subhat. dengan alasan dalam satu sisi kebutuhan akan perbankan bersifat darurat, tapi di sisi lain bank juga menerapkan dengan sistem bungsa/ rente yang jelas di haramkan oleh Agama. oleh sebab itu hukum bank masih belum jelas, apakah halal atau haram.
Di negara kita Indonesia, pada pertengahan Desember 2003 lalu MUI mengeluarkan maklumat fatwanya bahwa bunga bank itu haram. Hal ini berarti bahwa bank konvensional yang menerapkan sistem bunga pun haram.
wallohu'alam...
1. Pengertian dan Hukum Riba
Kata riba berasal dari bahasa arab, "roba -yurbi- ribaan" yang artinya "al-Ziyadah" yaitu tambahan. Adapun menurut istilah .riba ialah suatu bentuk tambahan.pembayaran tanpa ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi utang piutang.Misalnya, Andi memberi pinjaman kepada Anda dengan syarat Anda bersedia mengembalikan uang pokok dan tambahan yang telah di tentukan Andi.Dengan demikian terjadinya utang piutang itu karena ada syarat tambahan pembayaran tersebut. Tambahan dari utang pokok yang di syaratkan oleh pihak peminjam itulah di sebut riba.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat di pahami bahwa riba sesungguhnya sama dengan ekploitasi atau pemerasan dari seorang yang kaya kepada orang miskin. Praktek ekploitasi ini sangat berbahaya dan merugikan bagi kalangan hidup manusia. Oleh karena itu, Islam melarang dan mengharamkan riba dengan segala bentuknya.
Perhatikan firman Alloh SWT. (Qs.al-Baqoroh:276-277).
dan sabda rosululloh yang artinya
"Dari Jabir Ia berkata: Rosululloh SAW. melaknat orang orang yang memakan riba, yang mewakilinya,,penulis dan dua orang saksinya. Kata Rosululloh: mereka itu sama saja, (HR.Muslim)
2. Pengertian dan Hukum Bank.
Bang adalaah lembaga keuangan yang bergerak mienghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan tabungan , kemudian menyalurkan melalui pinjaman, baik kepada perorangan maupun kepada kelembagaan dengan sistem bunga.
dengan demikian , hakikat dan tujuan bang ialah untuk membantu masyarakat, baik dalam menyimpan maupun meminjam berupa uang maupun barang berharga lainnya. Selain itu juga ,untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi serta setabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai hukum bank dalam pandangan islam, para ulama salaf maupun kholaf masih berselisih pendapat.ada yang mengatakan haram,boleh dan ,subhat.
Ulama yang mengatakan haram dengan alasan bahwa dalam perbankan pasti terdapat bunga, bank tanpa bunga mustahir dapat berkembang. sementara itu dalam agama Islam, bunga itu adalah riba, dan riba itu di haraman oleh Alloh SWT. kelompok ini di dukung oleh asyafi'i,Abu Zahrah,Ahmad Zarqo dan Muhammad al-Arobi
Ulama yang membolehkan bank mempunyai alasan bahwa bank dalam suatu negara merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa di elakkan, jadi bersipat darurat. kelompok ini di dukung oleh Imam Ahmad , As-Suyuti, Muhammad saltut, dan Az-Zarqani.
.
Ulama yang mengatakan bank subhat. dengan alasan dalam satu sisi kebutuhan akan perbankan bersifat darurat, tapi di sisi lain bank juga menerapkan dengan sistem bungsa/ rente yang jelas di haramkan oleh Agama. oleh sebab itu hukum bank masih belum jelas, apakah halal atau haram.
Di negara kita Indonesia, pada pertengahan Desember 2003 lalu MUI mengeluarkan maklumat fatwanya bahwa bunga bank itu haram. Hal ini berarti bahwa bank konvensional yang menerapkan sistem bunga pun haram.
wallohu'alam...
0 Response to "Penjelasan Singkat Mengenai Hukum Riba, Bank dan Asuransi Menurut Islam"
Post a Comment